
Kulon Progo (3/6). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kabupaten Kulon Progo menghadiri diskusi bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Islam dan nonmuslim se-Kabupaten Kulon Progo terkait pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat Sadewa, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo.
Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan sidang Pansus Suharto, ketua Pansus Upiyo dan anggota pansus. Berbagai unsur ormas keagamaan yang ada di Kulon Progo, di antaranya NU, Muhammadiyah, GP Ansor, serta perwakilan Katholik, Kristen, dan Hindu. Ketua DPD LDII Kulon Progo, H. Pandaya hadir dalam forum mewakili LDII. Forum yang diinisiasi sebagai ruang dialog masyarakat dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo itu menjadi wadah untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan aspirasi masyarakat terhadap substansi raperda.
Berbagai ormas keagamaan menyampaikan pandangan dan masukan terhadap sejumlah pasal yang dinilai perlu disempurnakan agar memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan sebagai rekomendasi bersama untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kulon Progo sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah raperda. Saat ini, raperda minuman berarkohol sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol.
Ketua DPD LDII Kulon Progo, Pandaya, menyambut baik upaya DPRD yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial di tengah masyarakat.
“LDII mendukung langkah pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol maupun minuman oplosan. Karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial,” ujar Pandaya.
Ia menambahkan, upaya pengendalian minuman beralkohol perlu dipandang sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan memiliki karakter luhur.
“Generasi muda adalah aset daerah yang harus dijaga. Karena itu, regulasi yang disusun hendaknya mampu menjadi instrumen pencegahan sekaligus memberikan efek edukatif kepada masyarakat agar semakin memahami risiko yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol,” lanjutnya.
Dalam diskusi tersebut, peserta memberikan perhatian terhadap ketentuan dalam Bab IV tentang Pelarangan, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Beberapa masukan disampaikan terkait redaksi larangan peredaran, penjualan, konsumsi minuman beralkohol, serta pengaturan mengenai minuman oplosan agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Forum juga menyoroti pentingnya pengawasan yang konsisten serta penegakan aturan yang adil dan terukur. Selain itu, peserta sepakat bahwa pencegahan harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Pandaya berharap masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Semoga regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kulon Progo, mampu menekan dampak negatif peredaran minuman beralkohol, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
DPD LDII KULON PROGO Lembaga Dakwah Islam Indonesia