Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar atau membaca kata KUA? Kebanyakan orang mungkin akan langsung menuju kata pernikahan atau perceraian. Meskipun begitu, KUA memiliki begitu banyak peran lain yang terkadang tidak kita sadari dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai lembaga yang ada di bawah pemerintah kota atau Kementerian Agama (Kemenag), KUA hadir di tingkat kecamatan untuk membantu masyarakat dalam pembimbingan dan pelayanan masyarakat Islam. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, KUA memiliki 9 fungsi utama dan 1 fungsi tambahan pada waktu-waktu tertentu. Lihat daftarnya di bawah ini:
- Pelaksanaan, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtangga-an KUA Kecamatan
- Melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler
Itulah beberapa peran KUA dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Apakah Anda pernah menggunakan layanan KUA di luar urusan nikah? Anda akan sangat membutuhkan beberapa fungsi diatas terutama dalam hal mengedukasi masyarakat muslim pada umumnya.

Seperti yang baru-baru ini dilakukan DPD LDII Kulon Progo, tepatnya 28 Desember 2021. Pengurus harian mengundang Kemenag Kulon Progo untuk mengisi seminar dan meminta pimpinan PAC dan PC LDII se- Kulon Progo untuk selalu mengedepankan pendidikan karakter dan moderasi beragama. Jika dilihat dari jenis acara tersebut, maka materi yang disajikan akan sesuai dengan fungsi poin 7 di atas.
Dalam hal ini, Bapak Sugito selaku Ketua Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bahwa untuk akses bimbingan dan layanan yang lebih cepat dan mudah, dapat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat Kecamatan. Apakah kamu sudah memahaminya sekarang? Peran KUA tidak terbatas pada pelayanan individu dan keluarga, tetapi juga pada masyarakat luas. Semua fungsi tersebut bertujuan untuk mendukung kerukunan dan perdamaian umat beragama di Indonesia.
DPD LDII KULON PROGO Lembaga Dakwah Islam Indonesia